
Airlangga juga memberikan surat pada KPK pada 28 Mei 2025 pada Sekjen OECD yang menyatakan konvensi Indonesia dalam bergabung Konvensi Anti-Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention) dan Kelompok Kerja Anti-Suap. Hal ini komitmen Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan pemberantasan korupsi lintas negara.
“Nah Indonesia sendiri optimis aksesi ini berjalan dengan baik karena mayoritas regulasi-regulasi yang kita perbandingkan dengan standard OECD sebagian besar sudah align ataupun sesuai dengan jalan,” ujar Airlangga.
Setelah menyerahkan IM tahap selanjutnya adalah peninjauan teknis oleh komite teknis OECD. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang berada di lingkup pemerintahan Indonesia dengan standar OECD.
“Indonesia sendiri menargetkan waktu sekitar 4 tahun (penyelesaian proses aksesi) dan sekarang sudah berproses 1 tahun. Jadi tentunya dalam 2 tahun ke depan itu technical review yang tentunya akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dan tentunya komunikasi intens baik antara OECD dan pemerintah K/L di Indonesia akan lebih intensif lagi,” ungkap Airlangga.