ADHIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Wakil Ketua DPRD Jabar, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M., mengungkapkan, provinsi Jawa Barat idealnya memiliki 40 pemerintahan daerah Kabupaten/kota. Hal ini seiring pertumbuhan penduduk Jawa Barat yang mencapai hampir 50 juta jiwa.
Kebutuhan penambahan jumlah pemerintah daerah ini dalam upaya pemerataan dan percepatan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di pelosok Jawa Barat.
“Kami mendukung upaya pemerintah untuk mengusulkan rencana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru, dimana saat ini delapan calon Pemekaran Daerah sudah diusulkan sejak tahun 2020,” ujar Ineu, Senin 14 Februari 2022.
Meski demikian, pembentukan Daerah Otonomi Baru ini akan menemui hambatan. Selain menunggu moratorium, rencana pemekaran daerah ini harus menunggu penyelesaian Perda RTRW Provinsi yang masih dirancang tim Pansus DPRD Jabar.
“Bicara semangat pemekaran daerah masih ada ganjalan yang harus kita tempuh, selain moratorium, penyelesaian RTRW Provinsi Jawa Barat harus diselesaikan terlebih dahulu. Ironisnya, Raperda RTRW ini kembali harus menunggu perbaikan UU Cipta Kerja, agar tidak berbenturan, karena dasar hukum inilah yang akan menjadi rujukan Raperda RTRW Jawa Barat,” imbuh Ineu, Legislator PDI Perjuangan ini.
Ineu menilai, potensi berbenturan akan terjadi, karena UU Cipta Kerja memiliki beberapa aturan yang menyertainya. Salah satunya adalah PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.