Menurut legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar Kabupaten Sumedang Majalengka dan Subang ini, meningkatnya kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Barat membutuhkan upaya dari pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan dan penanganannya.
Ineu melanjutkan, dalam Raperda ini disebutkan bahwa Pemberdayaan Perlindungan Perempuan adalah suatu proses kesadaran dan pembentukan kapasitas terhadap partisipasi yang lebih besar, kekuasaan, dan pengawasan untuk mendapatkan persamaan dengan laki-laki.
“Ini agar perempuan memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan tentram serta berkeadilan,” ujarnya.
Ia berharap, Raperda ini mampu melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam memenuhi hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
“Sesuai tujuannya, Raperda penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan ini harus mampu mendorong perempuan dalam proses pembangunan, mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam setiap proses pembangunan,” jelas Ineu.***