Ineu Purwadewi Sosialisasikan Perda Kemandirian Pangan di Majalengka

Ineu juga menambahkan merujuk pada ketentuan itu, implementasi Perda tentang Kemandirian Pangan perlu melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak, dalam arti tak hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah semata.
Sejalan dengan hal itu, peran masyarakat serta dunia usaha ada andil juga dalam menjalankan hal teknis kemandirian pangan.
“sehubungan dengan hal itu Perda tentang Kemandirian Pangan harus terus disosialisasikan kepada masyarakat”, kata legislator asal Dapil XI Jabar meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini.
Ineu berharap kepada masyarakat yang hadir, Perda tentang Kemandirian Pangan ini harus disebarluaskan kepada seluruh stakeholder, mulai dari aparatur Pemda sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, pelaku usaha dan masyarakat secara luas.
“Harapannya tentu saja melalui pemahaman ini diharapkan akan tumbuh pemahaman yang luas tentang teknis menciptakan kemandirian pangan,” ujar Ineu.
Menurut Ineu, dengan menggali potensi lokal di daerah yang mempunyai unggulan potensi agrobisnis sebagai sumber berbagai komoditas pangan, stok pangan dapat stabil mulai dari pasokan hingga distribusi.