HASANAH.ID – SUMEDANG. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M melaksanakan sosialisasi terkait penyebaran Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif, di Desa Sukajaya , Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jumat 7 Juli 2023.
Acara sosialisasi yang dihadiri oleh tokoh dan elemen masyarakat serta para penyuluh pertanian, secara langsung Ineu Purwadewi menjelaskan secara rinci isi dari Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2017 yang bertujuan untuk mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif di wilayah Jawa Barat.
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua DPRD Jabar ini menekankan pentingnya mendukung pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2017 ini memberikan arahan dan panduan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat umum dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif. Beberapa aspek yang diatur dalam peraturan ini meliputi pengembangan industri kreatif, perlindungan hak kekayaan intelektual, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta promosi dan pemasaran produk kreatif,” papar Ineu legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar, Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini.