Ineu menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bertanggungjawab menetapkan rencana pengembangan pesantren baik program lima tahunan maupun program tahunan.
“Melalui perda ini, hak-hak pesantren akan dilindungi seperti dalam hal pendanaan. Kemudian kesejahteraan penghuni pesantren diperhatikan baik ustaz dan staf pengajar maupun para santri melalui program ekonomi seperti yang saat ini sedang berjalan One Pesantren One Product (OPOP),” imbuh legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar, Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini.
Menurutnya, ada tiga fokus bantuan untuk ponpes sesuai Perda Pesantren. Pertama, hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah.
“Untuk pembinaan tidak termasuk pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum, karena setiap ponpes sudah punya kurikulum dan silabus masing-masing, yang biasanya berdasarkan almamaternya, namun Pemerintah Provinsi Jabar siap menyediakan pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum bagi ponpes yang memerlukan,” kata Ineu.