BANDUNGBeritaBISNIS

Ini Dua Pelaku Usaha Perbankan di Bandung Lakukan Transaksi Ilegal Hingga Nasabah Rugi

Maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa pihak bank tidak berhak mendebit rekening nasabahnya, kecuali apabila ada kuasa dari nasabah yang bersangkutan. Oleh karena itu LSM PMPRI menyampaikan pernyataan sikap, yaitu antara lain pertama meminta Kepada Kepala Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat untuk menutup dan mencabut izin operasi kepada Bank BRI KC Bandung Dago & Bank Mandiri KCP Bandung Pangalengan atas dugaan melanggar UU Perbankan & UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perlindungan Konsumen).

Kedua, meminta komitmen kepada Kepala Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat dalam memberikan Sanksi terhadap Bank BRI KC Bandung Dago & Bank Mandiri KCP Bandung Pangalengan atas dugaan kasus tersebut.

“Ketiga meminta perlindungan Hukum kepada OJK terhadap Auto Debet Rekening tanpa sepengetahuan dan persetujuan Nasabah. Dan yang ke-empat mempertanyakan fungsi OJK terhadap fungsi pengawasannya,”pungkasnya.

Previous page 1 2