Berita

Ini Tanggapan Dirut RSUD Cibabat Terkait Berita Bayi Ditahan Pihak Rumah Sakit

Tanggal 2 Januari, lanjut Reri mengungkapkan HS datang ke JKN dan disana diberikan juga edukasi, bahwa untuk mengaktifkan peserta BPJS Kesehatan harus dilengkapi dulu persyaratannya seperti KTP suami istri, KK, Surat Lahir. Karena HS tidak bisa memberikan kelengkapan surat suratnya jadi oleh JKN diminta dilengkapi dulu hingga ditunggu sampai jam 14.30.

“Ditunggu sampai jam 14.30 tidak datang lagi HS ini, petugas administrasi lapor ke saya bahwasan ada bayi baru lahir belum terjamin. Kemudian saya dorong untuk dimasukan ke aplikasi SIPP, alhamdulillah langsung terjamin bayinya oleh BPJS Kesehatan. Kemudian saya telepon pihak orangtua bayi untuk mengambil bayinya karena bayi sudah terjamin oleh BPJS. Tanggal 3 Januari pukul 10.00 WIB bayi sudah di bawa pulang oleh HH,”ungkap Reri.

“Selang beberapa jam muncul ke WA saya pemberitaan yang menyebutkan seorang bayi ditahan di RSUD….  Lho koq bisa! Saya kaget, bukannya bayi tersebut sudah dibawa pulang dan tanpa bayar sedikitpun karena sudah dijamin oleh BPJS. Bahkan pihak rumah sakit yang ngurus ke BPJS nya karena orangtua bayi tersebut tidak memiliki kelengkapan surat suaratnya,”tambahnya.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button