Breaking News
Trending Tags

Anthony Albanese Perketat Larangan Anak di Medsos Australia

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026 00:04 WIB
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku sejak 10 Desember 2025, menjadikan Australia pelopor kebijakan usia semacam ini.

Pemerintah menyatakan bahwa dalam enam bulan pertama penerapan aturan lebih dari 5 juta akun milik anak di bawah umur telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi.

Meski ada klaim penghapusan akun massal, efektivitas pelaksanaan mendapat sorotan dari pengamat dan organisasi advokasi anak.

Salah satu hambatan teknis utama adalah kemampuan pengguna untuk memanipulasi tanggal lahir, menggunakan perangkat lain, atau memakai VPN sehingga verifikasi usia menjadi sulit.

Kurangnya akses ke data identitas formal juga memperumit upaya platform untuk memastikan usia pengguna secara akurat.

Para kritikus mempertanyakan apakah denda administratif dan investigasi regulator cukup untuk menutup celah teknis dan mengubah pola perilaku pengguna.

Akademisi serta kelompok advokasi mengusulkan evaluasi berkala dan keterlibatan lebih luas dari keluarga, sekolah, dan penyedia layanan dalam program pencegahan.

Pemerintah mengatakan akan terus memantau pelaksanaan aturan dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan untuk memperkuat perlindungan anak.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less