Breaking News
Trending Tags

Mahkamah Agung AS membatalkan perintah eksekutif Donald Trump

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 01:22 WIB
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Presiden Donald Trump menyebut putusan itu sebagai hasil yang “sangat disayangkan bagi negara kita” dan meminta Kongres segera mengajukan legislasi sebagai solusi permanen.

Ketua DPR Mike Johnson menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut dan memperingatkan tantangan legislatif di masa depan.

Pemimpin minoritas DPR Hakeem Jeffries menyambut baik putusan itu, sementara Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer memuji langkah pengadilan karena dianggap mencegah upaya pengurangan hak kewarganegaraan bagi kelompok tertentu.

Putusan ini muncul bersamaan dengan upaya pemerintahan untuk menindak praktik wisata kelahiran; pada awal Juni 2026 Departemen Luar Negeri mengumumkan rencana pembatalan ratusan visa dan pembongkaran jaringan yang diduga terlibat di beberapa wilayah Afrika dan Eropa.

Para kritikus administrasi menilai wisata kelahiran hanya menyumbang di bawah 1 persen dari seluruh kelahiran tahunan di AS.

Dengan dibatalkannya perintah eksekutif, pemerintahan Trump mengisyaratkan akan mendorong perubahan melalui Kongres, namun oposisi menegaskan setiap langkah legislatif harus sesuai konstitusi dan preseden Mahkamah Agung.

Perdebatan soal pembatasan kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran diperkirakan akan tetap menjadi isu politik dan hukum sentral di Washington selama proses legislatif dan potensi tantangan lanjutan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less