Mahkamah Agung AS membatalkan perintah eksekutif Donald Trump
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 01:22 WIB
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mahkamah Agung Batalkan Pembatasan Kewarganegaraan Trump, Ketegangan Diplomatik Memanas!
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mahkamah Agung menutup babak ini dengan menegaskan interpretasi Amandemen Ke-14 sebagai dasar kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, sementara dinamika politik dan upaya legislasi terkait pembatasan kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran kemungkinan besar akan berlanjut.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




