Breaking News
Trending Tags

Mahkamah Agung AS membatalkan perintah eksekutif Donald Trump

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 01:22 WIB
  • visibility 114
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mahkamah Agung menutup babak ini dengan menegaskan interpretasi Amandemen Ke-14 sebagai dasar kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, sementara dinamika politik dan upaya legislasi terkait pembatasan kewarganegaraan berdasarkan asas kelahiran kemungkinan besar akan berlanjut.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less