• REDAKSI
Monday, February 6, 2023
  • Login
Hasanah.id
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
    • HUKRIM
  • COVID 19
  • ADIKARYA PARLEMEN
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Hasanah.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
  • POLITIK
  • DPRD JABAR
  • lifestyle
  • REDAKSI
  • Strategies for Choosing the Finest Term Paper Writer

Home » Berita » Irfan Suryanagara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Irfan Suryanagara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

by hasanah 004
2023/01/25 22:40:07
in Berita
0
1
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HASANAH.ID, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang dalam bisnis SPBU, Majelis Hakim jatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, Rabu (25/1/2023)

Terdakwa Irfan Suryanagara, selain dituntut 12 tahun hukuman penjara, majelis hakim juga jatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

Irfan Suryanagara terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

BeritaPilihan

Komunitas KABUT INDONESIA Gandeng Ormas dan LSM Bahas Jalan Longsor di Curug Pelangi

Persiapkan Pencak Silat Jabar Jadi Juara Umum, IPSI Jabar Buka Selekda BK PON XX 2023

Selain itu, menurut jaksa, Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi. Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.

“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019.

Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

“Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” ucap jaksa.

Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.

Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi.

Tags: DPRD JabarEndang KusumawatyIrfan SuryanagarKasus SPBU
Previous Post

Pesan Bupati Sumedang untuk Kader Perempuan di Dunia Politik

Next Post

Sidang Kasus Suap Mantan Wali Kota Cimahi Ungkap RSUD Cibabat Setor 20 Juta ke Sekda

BeritaTerkait

Komunitas KABUT INDONESIA Gandeng Ormas dan LSM Bahas Jalan Longsor di Curug Pelangi

Komunitas KABUT INDONESIA Gandeng Ormas dan LSM Bahas Jalan Longsor di Curug Pelangi

February 5, 2023
199
Persiapkan Pencak Silat Jabar Jadi Juara Umum, IPSI Jabar Buka Selekda BK PON XX 2023

Persiapkan Pencak Silat Jabar Jadi Juara Umum, IPSI Jabar Buka Selekda BK PON XX 2023

February 4, 2023
144
Guru Besar Filsafat Bela Bharada E

Guru Besar Filsafat Bela Bharada E

February 4, 2023
147
DPR Marah KSAD Tak Hadir Rapat

DPR Marah KSAD Tak Hadir Rapat

February 4, 2023
101
Bahas Jalan Longsor Curug Pelangi, Kabut Indonesia Gelar Ngopi Bareng Cari Solusi

Bahas Jalan Longsor Curug Pelangi, Kabut Indonesia Gelar Ngopi Bareng Cari Solusi

February 4, 2023
133
Camat Cimahi Utara Apresiasi Sejumlah Usulan Masyarakat di Musrenbang 2023 Tingkat Kecamatan

Camat Cimahi Utara Apresiasi Sejumlah Usulan Masyarakat di Musrenbang 2023 Tingkat Kecamatan

February 2, 2023
101
Dua Tahun Bantuan Tak Kunjung Datang, Warga Sagara Manik Pertanyakan Janji Pemkab Sumedang

Dua Tahun Bantuan Tak Kunjung Datang, Warga Sagara Manik Pertanyakan Janji Pemkab Sumedang

February 1, 2023
140
Big Farmer Jalin Kerjasama dengan Sahabat Elang Gelar Program Pelatihan Survive Di Alam 

Big Farmer Jalin Kerjasama dengan Sahabat Elang Gelar Program Pelatihan Survive Di Alam 

February 1, 2023
145
Megawati Soekarnoputri Tanyakan Keseriusan Kaesang Pangarep Maju Ke Dunia Politik

Megawati Soekarnoputri Tanyakan Keseriusan Kaesang Pangarep Maju Ke Dunia Politik

January 31, 2023
158
Hadiri Perayaan Natal di Bandung, Hasto: Bumikan Pancasila Untuk Cegah Perpecahan Bangsa

Hadiri Perayaan Natal di Bandung, Hasto: Bumikan Pancasila Untuk Cegah Perpecahan Bangsa

January 29, 2023
214
Next Post
Sidang Kasus Suap Mantan Wali Kota Cimahi Ungkap RSUD Cibabat Setor 20 Juta ke Sekda

Sidang Kasus Suap Mantan Wali Kota Cimahi Ungkap RSUD Cibabat Setor 20 Juta ke Sekda



Facebook Twitter Instagram

Media Partner:

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • PEMPROV JABAR
    • DPRD JABAR
  • POLITIK
  • HUKUM & KRIMINAL
  • lifestyle
  • COVID 19
  • REDAKSI

© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In