Hasanah.id – Bandung – Sidang lanjutan pembuktian buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengagendakan mendengarkan duplik tergugat intervensi dua.
Pengacara pengugat Razman Arif Nasution mengatakan, setelah dibaca duplik dari tergugat intervensi dua, kurang lebih sama dengan yang kemarin.
“Tadi saya sudah baca, duplik dari tergugat intervensi dua kurang lebih sama seperti yang kemarin jadi tidak masalah,” kata Razman Selasa (29/12/2020).
Razman melanjutkan, pokok masalahnya tentang pembuktian buku nikah Fifi Sofiah dan IE dugaanya palsu, dari rangkaian tersebut, yang berhubungan dengan terbitnya buku nikah di duga hanya rekayasa. Sehingga untuk membuktikannya, kuasa hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, meminta kepada majelis hakim untuk di gelar sidang di tempat (PS) yaitu di KUA Mundu.
“Pokok masalahnya buku nikah palsu, rangkaian itu semua, seperti saksi palsu, orang tua IE palsu karena bin Rakim, bukan itu orang tuanya IE, adalagi tempat tanggal lahir Fifi berbeda, saya berterimakasih karena kuasa hukum KUA mundu meminta majelis hakim untuk dilakukan sidang PS atau Pemeriksaan Setempat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi disana,” tutur Razman.