Istri Sah Dituduh Sebagai WIL, Ketua KPAID Kab Cirebon Terancam Dilaporkan ke Polisi

Saat sidang di tempat nanti, yang rencananya akan di gelar dua minggu lagi, kata Razman, akan membuktikan siapa orang tua IE yang sebenarnya termasuk orang tua Fifi yakni Samsuri, apakah masih hidup saat menikahkan Fifi pada tahun 2003.
“Rencananya sidang di tempat di KUA Mundu dua minggu lagi. Kita akan periksa disana apakah benar Rakim itu orang tua IE, dan akan kita akan buktikan juga Samsuri masih hidup atau tidak saat menikahkan Fifi,” lanjutknya.
Selain itu, pengugat juga meminta KTP Fifi Sofiah yang sebenarnya. Pasalnya, karena terdapat beberapa KTP. Sehingga saat pembuktian nanti, tergugat satu untuk menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“KTP Fifi saya minta juga, KTP nya seperti apa, karena kita belum tahu, KTP Fifi banyak sekali dan kita juga meminta tergugat 1 untuk menghadirkan Disdukcapil, untuk membuktikan KTP Fifi yg benar yang mana. Kemudian memberi ruang ke kami, bahwa buku nikah ini pantas untuk di batalkan,” ujarnya
Masih kata Razman, dalam gugatan pihak tergugat intevensi dua, tertulis bahwa IL merupakan wanita idaman lain. Sehingga pihak IL akan mengambil langkah hukum lainnya dengan melaporkan pencemaran nama baik. Sikap tegas IL di dasari buku nikah IL dan IE terbit pada tahun 2000, sementara buku nikah Fifi dan IE terbit pada tahun 2003.







