Secara umum, lanjut dia, peserta yang menurunkan kelas tersebut merupakan peserta BPJS mandiri. Sebab untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah daerah, tetap mendapatkan layanan di kelas III.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Penyesuaian iuran ini untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen itu terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
“Untuk peserta mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000,” ungkapnya.