BeritaJABAR

Jabar Jadi Provinsi Pertama Terapkan PP Tunas

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur Jawa Barat. Ini bukan hanya simbolis, tapi sudah ada aturan turunan seperti larangan HP di sekolah,” kata dia.

“Mereka telah menjangkau pasar Indonesia, termasuk 81 juta anak di bawah usia 18 tahun, sehingga bertanggung jawab untuk menyaring konten dan akun yang tidak sesuai,” ujar Meutya Hafid. 

Ia menyebut teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) sudah cukup mumpuni untuk membantu platform dalam mengidentifikasi akun-akun yang memalsukan data, khususnya terkait usia pengguna. Jika sebuah platform kedapatan tetap membiarkan anak-anak mengakses konten yang tidak pantas atau berbahaya, pemerintah siap memberikan sanksi. Hukuman dapat berupa teguran administratif, denda, bahkan hingga penutupan platform apabila pelanggaran dilakukan berulang.

“Jika terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses konten mereka, bisa dikenakan denda. Jika pelanggaran terus diulang, platform bisa ditutup,” lanjut Meutya.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) ini memberikan waktu maksimal dua tahun untuk penerapan sepenuhnya, pemerintah pusat mendorong implementasi dilakukan lebih cepat. Meutya menekankan bahwa percepatan ini hanya bisa terjadi melalui kerja sama aktif antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagai tambahan informasi, PP Tunas resmi diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 28 Maret 2025. Aturan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dalam lingkungan digital.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button