Cara Mengajukan Perbaikan Rutilahu Lewat Fitur Imah Aing di Sapawarga, Lengkap Syarat dan Langkahnya
- account_circle Muhammad Ibrahim
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026 08:00 WIB
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Cara Mengajukan Perbaikan Rutilahu Lewat Fitur Imah Aing di Sapawarga, Lengkap Syarat dan Langkahnya (Sumber: Instagram/sapawarga_jabar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Di artikel ini kamu bisa menemukan cara mengajukan perbaikan Rutilahu lewat fitur Imah Aing di aplikasi Sapawarga sebagai solusi bagi warga Jawa Barat yang mendambakan hunian lebih aman, sehat, dan layak huni.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan platform digital ini untuk mempermudah pendataan serta pengusulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara transparan, langsung, dan gratis.
Yuk simak informasi selengkapnya di sini:
Mengenal Platform “Imah Aing”
Platform “Imah Aing” merupakan sistem pengajuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berbasis aplikasi. Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2025, hadirnya platform ini bertujuan agar data hunian tidak layak diisi secara langsung oleh masyarakat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Selain masyarakat umum, pengusulan rutilahu juga dapat dilayangkan oleh aparatur kewilayahan seperti RT, RW, Kepala Desa, hingga Lurah setempat. Seluruh data yang masuk akan menjadi basis usulan bantuan yang nantinya didistribusikan ke pemerintah maupun pemangku kepentingan (stakeholder) terkait sesuai dengan kewenangannya.
Kriteria dan Sasaran Penerima Bantuan
Program pengusulan perbaikan rutilahu ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki pendapatan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Penulis: Muhammad Ibrahim




