26 Daerah di Jabar Belum Serahkan Usulan UMK 2019
- account_circle hasanah editor
- calendar_month Senin, 5 Nov 2018 16:07 WIB
- visibility 603
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengimbau pemerintah kota dan kabupaten untuk segera mengirimkan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2019 kepada pemerintah provinsi. Sejauh ini baru Kabupaten Garut saja yang telah mengirimkan usulan.
Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan Arif mengungkapkan penetapan UMK 2019 untuk 27 kota dan kabupaten di Jabar akan ditetapkan pada 21 November mendatang. Meski begitu dia berharap usulan UMK dari tiap kabupaten kota bisa disampaikan secepatnya. Tercatat 26 kota dan kabupaten di Jabar belum menyerahkan usulan UMK.
“Baru Garut yang masuk (usulannya). Tapi kita belum lihat (besarannya) karena suratnya baru masuk,” kata Ferry saat ditemui di kantor Bappeda Jabar, Kota Bandung, Senin (5/11/2018).
Menurut dia, penyampaian usulan UMK ini sangat penting agar proses penetapan dan pengumuman tidak lewat 21 November mendatang. Sebab, kata dia, tanggal tersebut merupakan batas akhir penetapan UMK sesuai dengan edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Saya dengan kabupaten dan kota sudah melakukan beberapa kali rapat membahas UMK. Harapnya tetap tanggal 21 pengumuman UMK karena paling telat tanggal tersebut,” ucapnya.
Dia menjelaskan usulan kenaikan UMK 2019 dari kabupaten-kota harus tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Besarannya sudah diputuskan secara nasional yakni 8,03 persen dari UMK sebelumnya.
- Penulis: hasanah editor




