Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaksa Tuntut Anji Lima Bulan Rehabilitasi

Jaksa Tuntut Anji Lima Bulan Rehabilitasi

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Musisi Anji (43), terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 6 Oktober 2021.

Selain menuntut Anji lima bulan rehabilitasi poin berikutnya, jaksa meminta barang bukti berupa batang dan biji ganja untuk dimusnahkan.

Jaksa juga kemudian meminta barang bukti lain seperti Iphone X Max milik Anji untuk dimusnahkan.

Disinggung mengenai hal tersebut, jaksa mengaku telepon seharga puluham juta itu dihancurkan karena sarana komunikasi saat membeli barang haram berupa ganja.

“Itu berdasarkan sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan seseorang yang DPO menurut keterangan dari saksi penangkap,” kata Jaksa Josep Christian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

“Jadi mungkin sudah terditeksi melalui ahli IT. Jadi handphone atau lainnya sebagai sarana lebih baik dimusnahkan,” katanya menambahkan.

Namun itu semua tergantung dari keputusan hakim saat memberi vonis.

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less