Namun itu semua tergantung dari keputusan hakim saat memberi vonis.
“Itu nanti keputusan hakim (bakal dimusnahkan atau dilelang). Itu kan pendapat kami dari penutut umum. Nanti kalau hakim punya pendapat lain ya kita lihat nanti gimana,” imbuh josep.
Terkait tuntutan tersebut, pelantun “Dia” yang selama persidangan tidak menggunakan jasa pengacara langsung mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara lisan. Ia meminta keringanan atas tuntutan tersebut.
“Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali,” ucap pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto di persidangan.
Seperti diketahui Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja di studionya di kawasan Cibubur, 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.***