Jelang Libur Panjang Imlek Mobilitas ASN Jabar Dibatasi

Hasanah.id – Jelang Libur Panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat Dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, pembatasan mobilitas tersebut berlaku pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan Mobilitas tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.
“Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19,” kata Setiawan.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD
tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.