“Dengan kerja sama ini diharapkan nantinya bisa menjaga kondisi medsos selama masa kampanye agar kondusif dan tidak penuh konten negatif,” kata Abhan, dikutip dari situs resmi Bawaslu, di Jakarta, Jumat (28/8/2020) lalu.
Abhan menambahkan, kampanye di medsos bisa terjadi 24 jam penuh dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Bahkan bisa terjadi saat masa tenang, ketika kampanye terbuka sudah dilarang oleh penyelenggara pemilu.
“Ini menjadi tantangan bersama bagi penyelenggara dan stakeholder untuk menciptakan pesta demokrasi yang luber dan jurdil,” urainya.
Selain itu, Abhan juga meminta kepada KPU untuk menyusun regulasi yang aplikatif di lapangan. Peraturan KPU (PKPU) tersebut akan memudahkan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pilkada.
“Jadi Peran KPU ada disitu, regulasi yang disusun aplikatif akan berdampak bagi kami dalam menegakkan hukum jika terjadi permasalahan di lapangan,” ungkapnya.**