BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Jelang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, PN Bandung Pastikan Independen

HASANAH.ID, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung akan mengawal ketat sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024) mendatang.

Untuk memastikan keamanan, petugas telah disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. Selain itu, pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya,” ujar Pegi, Jumat (21/6).

Pegi memastikan bahwa proses persidangan praperadilan akan berlangsung independen dan tidak boleh ada intervensi yang mempengaruhi keputusan.

“Saya tetap minta dan mohon kita percayakan ke pengadilan sehingga lahir nanti putusan-putusan terbaik,” katanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal yang akan menangani sidang adalah Eman Sulaeman, dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB pada Senin (24/6/2024).

1 2Next page