BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Jelang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, PN Bandung Pastikan Independen

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hingga kini, Polda Jabar belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan tersebut, namun panggilan resmi belum diterima.

Di tengah proses ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah memerintahkan pembentukan tim hukum dari bidang hukum Polda Jabar untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS,” jelasnya pada Rabu (12/6).*** (Gilang)

Previous page 1 2