Hasanah.id – Bandung. Satgas Covid-19 Kota Bandung memastikan, jika Bandung masih zona merah, maka shalat Idul Adha kemungkinan bakal digelar di rumah masing masing. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai panduan untuk Idul Adha 2021.
Menurut Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, apabila sampai hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum diperkenankan menyelenggarakan salat Idul Adha berjamaah.
“Idul Adha itu kebijakan Kementerian Agama. Jika masih merah, (salat berjemaah) ditiadakan,” tegasnya.
Untuk teknis panduan lainnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku akan berkoordinasi lebih intensif dengan lembaga terkait.
Selain itu, Ema juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kewilayahan. Khususnya, memberikan arahan kepada para panitia kurban terkait standarisasi protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban.