Hasanah.id – Pemerintah mengestimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2021 sebanyak Rp17,03 triliun atau naik tipis dibandingkan tahun 2020 yang diproyeksikan sebesar Rp16,96 triliun.
Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP – 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021.
Mengacu pada Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selain menjadi sumber penerimaan pajak daerah, pajak rokok juga wajib dialokasikan untuk program JKN.
Besarannya yakni 75 persen dari 50 persen total penerimaan pajak rokok yang diterima setiap daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota.
Sebagai contoh jika estimasi pajak rokok pada tahun 2021 senilai Rp17,03 triliun, maka penerimaan pajak yang harus dialokasikan untuk JKN adalah 75 persen dari setengah nilai penerimaan pajak rokok.
Artinya pada tahun depan, jumlah pajak rokok yang akan dialokasilan untuk jaminan kesehatan nasional jika diakumulasikan mencapai Rp6,3 triliun.