Sebagaimana yang tertulis dalam aturan penerapan PSBB, hanya kantor atau pabrik yang bergerak di delapan sektor strategis yang diperbolehkan untuk tetap berjalan.
Delapan sektor tersebut di antaranya kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi serta media komunikasi, keuangan serta perbankan, logistik serta distribusi barang, retail, dan industri strategis.(*)
Page 3 of 3