Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari mendorong Presiden Joko Widodo segera menuntaskan proses pemilihan Dewan Pengawas KPK. Dengan demikian, lanjut dia, Dewan Pengawas dapat mulai bekerja bersamaan dengan pelantikan pimpinan komisi antirasuah yang baru.
“Agar ketika nanti pelantikan pimpinan KPK yang baru, sudah juga bisa dilakukan bersamaan dengan dewan pengawas sebagai pelaksana dari Undang-Undang,” terang dia di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan lembaga antirasuah tetap akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“KPK itu hanya pelaksana Undang-undang. Kalau dalam UU-nya seperti itu bunyinya, kan harus melaksanakan,” kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Agus menyebut, pimpinan lembaga antirasuah akan tetap patuh dengan keberadaan dewan pengawas. Meski ada beberapa pihak yang menyebut keberadaan dewan pengawas diduga akan membuat KPK menjadi tidak independen.