
“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” kata dia.
DPR telah menerima surat tersebut. Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pernyataan pada surat tersebut.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.
“Ya, betulsudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo, Selasa (3/6/2025).