Rombel (rombongan belajar) pada pekan awal proses belajar mengajar sekolah-sekolah di Jawa Barat. Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat akan melakukan pengawasan.
Hal tersebut dilakukan, guna melakukan pengawasan terhadap praktik jual-beli kursi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Barat.
“Praktik jual beli kursi biasanya ketahuan nanti ketika proses belajar mengajar kita akan monitoring rombelnya (rombongan belajar),” ucap Kepala Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan Kebonwaru, Kota Bandung, Jumat (28/6).
Menurutnya, satu diantara indikator praktik jual-beli kursi pada PPDB, akan terlihat dalam jumlah rombel. Jumlah rombel akan bertambah signifikan seiring dengan jumlah praktik jual-beli kursi.
“Kita akan cek yang awalnya berapa rombel kemudian setelah proses belajar berapa rombel, misalkan dari rombel 32 siswa jadi 38 siswa, kita patut curiga masuknya seperti apa,” ujar Haneda.
Haneda menegaskan, bilamana terbukti adanya praktik jual-beli kursi. Pihaknya akan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.