Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) mengenai 95 bacaleg DPR yang namanya tidak masuk Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) KPU. Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan bagi Partai Bulan Bintang (PBB) untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan bacaleg DPR RI.
“Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata ketua majelis hakim Abhan saat membacakan putusan ajudikasi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan keputusan tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019 yang tidak mencantumkan nama 95 bacaleg DPR sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh syarat dan ketentuan perundang-undangan. Bawaslu juga memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada 95 bacaleg PBB yang namanya tak tercantum dalam Silon untuk mengikuti verifikasi KPU.
“Memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kembali dan selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam Silon sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Abhan.