Hasanah.id – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran hingga 550 ribu tenaga kerja di Indonesia.
Temuan ini diungkap oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam laporan berjudul PPN 12%: Pukulan Telak bagi Dompet Gen Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah. Berdasarkan analisis perbandingan antara PPN 8 persen dan PPN 12 persen, Celios memproyeksikan dampak serius pada pasar tenaga kerja jika kebijakan tersebut diterapkan.
“Pada PPN 8 persen, sebanyak 1,17 juta tenaga kerja berhasil terserap. Namun, jika tarif dinaikkan menjadi 12 persen, potensi PHK mencapai 550 ribu pekerja,” jelas laporan Celios.
Kenaikan ini dipandang sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas tenaga kerja dan peningkatan angka pengangguran.
Celios mengidentifikasi sektor-sektor seperti ritel, industri pengolahan, jasa logistik, dan rekreasi sebagai yang paling terdampak.
“Pengusaha di sektor ini kemungkinan besar akan menghadapi penurunan omzet dan kenaikan biaya operasional, sehingga terpaksa merampingkan jumlah karyawan,” papar Celios.