PEMKAB SUMEDANG

Kabupaten Sumedang Akan Berlakukan PPKM

Secara implisit memang tidak disebutkan Sumedang, namun bila berbicara Bandung Raya maka Sumedang termasuk di dalamnya,” tambah bupati.

Dengan diterapkannya PPKM maka akan ada beberapa pembatasan antaralain sekolah dan ponpes daring, pembatasan tempat ibadah 50 %, restoran 20%, perkantoran WFH (work from home), tempat belanja sampai jam 7 malam dan yang lainnya.

“Yang jelas pembatasan ini akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati penerapan PPKM di kabupaten Sumedang dilakukan dalam upaya melindungi masyarakat dan memutus mata rantai covidv19.

Previous page 1 2
Back to top button