Kabupaten Sumedang Akan Berlakukan PPKM

Hasanah.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang akan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam upaya memutus mata rantai penularan virus covid 19.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan ada 4 indikator suatu daerah menerapkan PPKM yaitu tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional (3%), tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional (82,8%), tingkat kasus aktif dibawah rata rata tingkat kasus aktif nasional (14,3%) dan tingkat ketersedian RS atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan Isolasi diatas 70%.
Dan dari 4 kriteria tersebut lanjut Bupati tingkat kematian di Sumedang diatas rata rata nasional yaitu mencapai 4,13% sehingga Sumedang menerapkan PPKM. Adapun untuk tingkat kesembuhan (86,9%), kasus aktif (8,9%) dan BOR ICU dan R Isolasi (42,9%).
“Tadi telah kami putuskan bahwa Sumedang akan melaksanakan PPKM mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021,” jelas Bupati.
Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Sumedang menindaklanjuti intruksi Mendagri terkait penerapan PPKM untuk wilayah Bandung Raya.
Secara implisit memang tidak disebutkan Sumedang, namun bila berbicara Bandung Raya maka Sumedang termasuk di dalamnya,” tambah bupati.