Untuk keperluan penyidikan, Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah handphone, 216 buah buku tabungan, kemudian satu buah koper berwarna biru, dan 9 situs terindikasi judi online.
Pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda Paling banyak 10 miliar rupiah,” tukasnya.*** (Gilang)
Page 2 of 2