BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINALJABAR
Kabur ke Kamboja, Polda Jabar Buru Istri dan Adik Ipar Bandar Judol Internasional

Untuk keperluan penyidikan, Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah handphone, 216 buah buku tabungan, kemudian satu buah koper berwarna biru, dan 9 situs terindikasi judi online.
Pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda Paling banyak 10 miliar rupiah,” tukasnya.*** (Gilang)