
“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh mendapat ancaman dalam bentuk apa pun.
“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Setiap media menjalankan fungsinya sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Terkait peristiwa ini, Tempo mengambil langkah hukum untuk melindungi wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.