Karna Jumlah Terbatas, Kementan Minta Petani Memaksimalkan Pupuk Subsidi

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) akan tetap memberikan subsidi pu agar usaha tani terus berjalan. Namun, terbatasnya pupuk subsidi yang dikeluarkan membuat petani harus bisa memanfaatkannya sebaik mungkin.
Berdasarkan DIPA 2019, anggaran untuk subsidi pupuk 2019 sebesar 9,55 juta ton, sedangkan dari Permentan No.47/2018 sebesar 8,874 juta ton. Dengan rincian dari DIPA 2019 adalah urea 4,1 juta ton, SP 36 850 ribu ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, dan organik 1 juta ton.
Sementara rincian berasarkan Permentan No.47/2018 adalah urea 3,825 juta ton, SP 36 779 ribu ton, ZA 996 ribu ton, NPK 2,326 juta ton dan organik 948 ribu ton.
“Ini berbeda, karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proposional luas baku lahan,” kata Direktur Pupuk danPestisida, Muhrizal Sarwani, pada Forum Diskusi Agrina “Kepastian Petani Mendapatkan Pupuk Bersubsidi” di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Permentan mengajukan subsidi pupuk melihat dari luas baku areal persawahan saat ini yang semakin berkurang. Berdasarkan data BPN tahun 2013-2018 terjadi pengurangan sebanyak 689.519 hektar, sedangkan data berdasarkan konfirmasi gubernur/bupati seluruh Indonesia terjadi pengurangan sebanyak 865.063 hektar.