Karna Jumlah Terbatas, Kementan Minta Petani Memaksimalkan Pupuk Subsidi

“Kalau Permentan No.47/2018 mengacunya terhadap luas lahan baku dari BPN, secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676 ribu ton. Makanya, kalau DIPA mengacu kepada serapan tahun sebelumnya, tetapi Permentan dapat disesuaikan dengan anggaran apabila diperlukan,” jelas Muhrizal.
Lantaran pupuk subsidi yang dikeluarkan jumlahnya terbatas, lanjut Muhrizal, petani harus bisa memanfaatkan sebaik mungkin. Petani juga bisa memanfaatkan pupuk organik untuk memulihkan kondisi lahan.
“Walau ketersediaan pupuk bersubsidi masih kurang, kalau tidak disediakan petani bisa komplain. Sebenarnya, pupuk bersubsidi yang dibutuhkan sebanyak 12 juta ton, tapi yang disediakan hanya 8,847 juta ton,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir, mengatakan bahwa pupuk tetap harus disubsidi agar petani terus bersemangat dalam berusaha tani. Tanpa ada subsidi, tidak ada kontrol dari pemerintah dan harga pupuk akan menjadi tidak terkendali.
“Kebijakan pemberian subsidi pupuk bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk oleh petani sesuai rekomendasi (Permentan 47/2018 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian),” papar Winarno.