Jakarta-Hasanah.id – Pemerintah secara resmi mengumumkan bakal menanggung Pajak Penghasilan ( PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu enam bulan. Langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.
Pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun. Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya, ungkap Sri Muilyani usai melantik pejabat eselon II di Lingkungan Kementrian Keuangan, Jumat (13/3/2020).
“Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun,” jelas Sri Mulyani.
Relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE, jelasnya.