Meski sempat ditahan di rutan Polda Jabar sebagai tahanan titipan, Ferdy menjelaskan jika kliennya dikeluarkan kembali dan alasan penundaan dikarena tersangka belum melaksanakan SWAB tes yang kedua sebagai syarat dan prosedur penahanan.
“Kami tetap kooperatif menunggu hasil SWAB ke dua pada hari Rabu, 11/08/2020 dimana telah dinyatakan jika klien kami Negatif,” imbuhnya.
Ferdy menjelaskan, pihaknya akan mengajukan pengalihan status penahanan dari penahanan rutan ke penahanan kota, sementara pihak kejaksaan menjelaskan akan dilakukan P21 ulang.
“Kasus ini seperti dipaksakan, tetapi intinya semua adalah kewenangan institusi yang berwenang. Yang terpenting pihak klien kami akan tetap kooperatif mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelas Ferdy.
Ia menambahkan, meskipun dengan adanya penahanan, pihaknya akan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, seperti yang dikehendaki Dony. (Uwo-)