“Serangan ini adalah serangan terhadap hak asasi manusia dan upaya memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.
Julian juga mengungkapkan bahwa selama proses ini, LBH Yogyakarta selalu berupaya menjaga kerahasiaan data korban.
“Polda DIY belum menyerahkan data korban dan kami menjaga betul kerahasiaan tersebut. Jika tidak ada persetujuan dari korban, kami tidak akan memberikan data tersebut,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, LBH Yogyakarta menyampaikan bahwa mereka akan terus berjuang untuk membela hak-hak korban kekerasan seksual dan melawan upaya-upaya kriminalisasi terhadap pendamping korban.
“Konferensi pers ini adalah bentuk solidaritas kami untuk Meila dan semua pejuang HAM yang berada di garis depan dalam melindungi korban kekerasan seksual. Kami tidak akan mundur,” pungkas Julian.