HASANAH.ID – NASIONAL – Nurina Safitri dari Amnesty International menegaskan bahwa kasus kriminalisasi terhadap Meila Nurfauziyah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, merupakan bentuk pembungkaman terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Meila, yang konsisten memberikan konsultasi hukum dan advokasi bagi korban kekerasan seksual, saat ini menghadapi tuduhan pencemaran nama baik.
“Ini bukan sekadar risiko kerja bagi Meila. Kriminalisasi ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja pembela HAM. Ini bukan pertama kalinya terjadi,” ujar Nurina dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2024).
Nurina menyatakan bahwa aparat penegak hukum seringkali tidak memahami atau mengabaikan pentingnya peran pembela HAM dalam mendampingi korban pelanggaran. “Dalam konteks hubungan negara sebagai pengemban tugas, saya melihat negara tidak juga memperbaiki perlindungan HAM di Indonesia, terutama bagi para pembela HAM,” katanya.
Menurut Nurina, laporan PBB dari era pelapor khusus pembela HAM tahun 2015 hingga 2024 menunjukkan bahwa Indonesia tidak menunjukkan perubahan signifikan dalam melindungi para pembela HAM.