HASANAH.ID – NASIONAL. – Meila Nurfauziyah, seorang pendamping korban kekerasan seksual dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menghadapi kriminalisasi atas upayanya melindungi hak-hak perempuan. Kerja-kerja Meila dalam memberikan konsultasi hukum dan advokasi bagi korban kekerasan seksual sudah konsisten dilakukan, terutama di Yogyakarta.
“Advokasi di isu perempuan banyak ditangani oleh Meila. Beliau konsisten dalam pendampingan kasus-kasus ini dan juga merupakan pembela HAM yang setia terhadap orang miskin dan marjinal,” ujar Julian, Direktur LBH Yogyakarta, dalam konferensi pers pada Rabu, 24 Juli 2024.
Julian menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 melanda dan belum ada kebijakan atau perlindungan hukum yang memadai untuk korban kekerasan seksual.
“Di tengah tidak adanya perlindungan hukum dari negara, Meila dan tim LBH Yogyakarta harus maju memperjuangkan keadilan bagi korban,” ungkapnya.