Kasus Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik, Pelaku Ternyata Suaminya

HASANAH.ID, CIMAHI — Pelaku pembunuhan Zakilah Indri Winata (21), yang terbungkus plastik berhasil diringkus Polres Cimahi.
Sebelumnya, korban ditemukan oleh warga di rumah yang beralamat di RT 02 RW 04, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, oleh warga pada Selasa, 13 Agustus 2024, dalam keadaan tak bernyawa.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pelaku berinisial S yang merupakan suami dari korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, Tri menyebut S membunuh sang istri pada Selasa pekan lalu. Kemudian ditemukan oleh warga kemarin lantaran tercium bau bangkai yang cukup menyengat.
“Baru diketahui kemarin malam karena masyarakat mencium bau busuk di mes tersebut,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu, 14 Agustus 2024.
Adapun motif pelaku menghabisi nyawa istrinya adalah karena perasaan cemburu saat mengetahui ada pesan yang masuk ke hp milik korban dari seorang pria.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP juncto 44 ayat 3, undang-undang nomor 23 tahun 2024 KUHPIdana terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.***