JABAR

Kawasan Komersial Jadi Penyumbang Terbesar Sampah di Kota Bandung, WALHI JABAR Dorong Pengelolaan Mandiri

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Jefri Nichol Pakai Narkoba

Dalam situasi darurat ini, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan keputusan pada 24 Agustus 2003 yang melarang pengiriman sampah organik ke TPA Sarimukti. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah kebakaran serupa, mengingat sampah organik dapat menghasilkan gas metana yang mudah terbakar terutama di musim kemarau.

Gas metana yang dihasilkan dari dekomposisi sampah organik memiliki dampak buruk terhadap lingkungan. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran, gas ini juga berkontribusi terhadap pemanasan global. Dalam konteks perubahan iklim, sampah organik yang tidak terkelola dengan baik menjadi salah satu penyebab utama peningkatan emisi gas rumah kaca.

“Dampaknya gas metan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab gas rumah kaca atau perubahan iklim,” ungkap Jefri.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Bersama Kemensos Beri Bantuan Rp 196.078.000 

Ia menambahkan bahwa salah satu temuan penting adalah kawasan komersial, seperti hotel, restoran, pasar, dan kafe merupakan penyumbang terbesar sampah di Kota Bandung, mencapai 874 ton per hari. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan produksi sampah dari kawasan permukiman yang hanya sekitar 540 ton per hari.

Previous page 1 2 3Next page