Hasanah.id, Cimahi – Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Cimahi Tahun 2020, kawasan resapan air masuk dalam kawasan lindung. Kawasan resapan air di Kota Cimahi yang berada di wilayah Kelurahan Cipageran dan Citeureup. Kini terancam oleh maraknya pembangunan dan alih fungsi lahan di kawasan tersebut.
“Kawasan resapan air kita ada di Citeureup dan Cipageran, itu masuknya ke Kawasan Bandung Utara (KBU) yang dalam RTRW ditetapkan sebagai kawasan lindung. Kondisinya memang terancam karena banyak menjadi perumahan yang berpengaruh pada resapan air,” ungkap Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Dyah Ajuni Lukitosari, Minggu (18/10/2020).
Dyah mengatakan kawasan resapan air di Kota Cimahi berada pada ketinggian di atas 750 MDPL. Wilayah tersebut perlu diperhatikan keberadaan dan keamanannya karena berfungsi sebagai penyeimbang kawasan lainnya.