Kawasan Resapan Air di Kota Cimahi Terancam Alih Fungsi Lahan dan Maraknya Pembangunan

“Arahan tata ruang di KBU pengendaliannya berupa pembatasan KDB. Tapi dalam RTRW maksimal sebesar 40% sehingga fungsi resapan tidak terganggu,” terangnya.
Lebih lanjut Dyah memaparkan tak hanya pengendalian alih fungsi lahan menjadi pembangunan, pihaknya juga mengarahkan pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk mendukung fungsi konservasi kawasan resapan air.
“Selain sumur resapan, juga ada biopori yang berfungsi untuk meresapkan air dan tempat pengomposan sampah organik berskala kecil,” jelasnya.
Keberadaan kawasan resapan air juga sebagai pengendali banjir dan pencegahan kekeringan saat musim kemarau. Daerah resapan memiliki fungsi yang strategis untuk konservasi air tanah.
“Jadi untuk konservasi di daerah resapan air itu manfaatnya tidak akan langsung terasa sekarang, tetapi manfaatnya harus melewati proses resapannya dulu,” pungkasnya.