“Artinya daerah itu dijadikan sebagai kawasan yang diarahkan untuk pengembangan yang mendukung konservasi lingkungan bukan hanya pembangunan,” ujarnya.
Untuk mempertahankan kawasan resapan air agar tidak semakin tergerus, pihaknya melakukan pengarahan tata ruang yakni pengendalian pembangunan lewat Peraturan Daerah (Perda) KBU. Pembangunan di KBU harus memenuhi ketentuan seperti pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
“Arahan tata ruang di KBU pengendaliannya berupa pembatasan KDB. Tapi dalam RTRW maksimal sebesar 40% sehingga fungsi resapan tidak terganggu,” terangnya.
Lebih lanjut Dyah memaparkan tak hanya pengendalian alih fungsi lahan menjadi pembangunan, pihaknya juga mengarahkan pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk mendukung fungsi konservasi kawasan resapan air.
“Selain sumur resapan, juga ada biopori yang berfungsi untuk meresapkan air dan tempat pengomposan sampah organik berskala kecil,” jelasnya.
Keberadaan kawasan resapan air juga sebagai pengendali banjir dan pencegahan kekeringan saat musim kemarau. Daerah resapan memiliki fungsi yang strategis untuk konservasi air tanah.