Jakarta, HASANAH.ID– Organisasi nonpemerintah HuMa meminta kedua capres memperhatikan eksistensi lembaga adat. Mereka menilai keberadaan lembaga adat berbanding lurus dengan upaya pelestarian sumber daya alam di berbagai penjuru di Indonesia.
Direktur HuMa Dahniar Adriani menjelaskan bahwa eksistensi lembaga adat kian terlupakan. Padahal dalam praktiknya, lembaga adat berjasa besar dalam mengawasi sekaligus menjaga SDA agar bisa dinikmati warga sekitar dalam kadar yang wajar.
Masalah muncul ketika Undang Undang Desa yang lawas berlaku muncul akibat tidak langsung berupa menipisnya pengakuan negara akan lembaga adat.
Dikutip dari halaman CNNIndonesia, Sabtu (16/2). “Misalnya dulu di Aceh ada lembaga Panglima Laot, itu dihilangkan, jd semua disamakan. Kalaupun ada lembaga adatnya sudah dari luar. Jadi bukan dari komunitas itu sendiri,” kata Dahniar saat ditemui dalam diskusi di kantor Walhi, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (15/2).
Meski UU Desa yang menghimpit peran lembaga adat sudah dicabut, tantangan regulasi masih ada. Dahniar melanjutkan bahwa produk hukum daerah yang berlaku saat ini belum menjadi penghalang utama eksistensi lembaga adat.