HASANAH.ID, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyelidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kedua mantan pejabat tersebut adalah Tutuka Ariadji yang menjabat sebagai Dirjen Migas periode 2020-2024 serta Ego Syahrial yang pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas pada 2019-2020. Selain mereka, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Jumat, 7 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi,” ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Keempat saksi yang diperiksa dalam kasus ini meliputi:
- TA selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020-2024
- ES selaku Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2019-2020
- CJ, yang merupakan Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020
- AYM, Koordinator Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani. Namun, ia belum merinci materi yang didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.