Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta sub-holdingnya serta kontraktor kontrak kerja sama dalam periode 2018-2023. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari enam petinggi di sub-holding PT Pertamina serta tiga individu dari pihak swasta.
Sembilan tersangka dalam kasus ini meliputi:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejagung berupaya mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan berbagai pihak.